A.
Pendahuluan
Setelah kematian Rasulullah, penerus selanjutnya dipilihlah
Khulafaur Rasyidin untuk melanjutkan tampuk pemerintahan Islam. Pada masa
kepemimpinan Abu Bakr dan Umar ibn Khatab hampir tidak ada masalah berarti yang
muncul. Namun mulai sepeninggalan Umar dan digantikan oleh Ustman masalah mulai mendera. Penerus berikutnya,
yaitu Ali ibn Abi Thalib banyak memperoleh penentangan karena berbagai alasan.
Maka pecahlah perang Siffin yang kemudian memunculkan aliran-aliran termasuk
Khawarij. Berikut dalam makalah ini akan dipaparkan lebih jelas tentang aliran
Khawarij.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana asal-usul munculnya
aliran Khawarij ?
2.
Bagaimana prinsip-prinsip ajaran
Khawarij ?
3.
Apa saja aliran-aliran yang muncul
dalam Khawarij ?
C.
Pembahasan
1.
Asal-usul Munculnya
Khawarij
Kemunculan
mazhab Khawarij ini bersamaan dengan munculnya mazhab Syi’ah. Keduanya muncul
pada masa pemerintahan Khalifah Ali ibn Abi Thalib. Awalnya, keduanya adalah
pendukung Ali dan barulah pecah menjadi firqoh-firqoh setelah pecahnya perang
antara Ali dengan Mu’awiyah.
Kronologi
penyebab perang itu adalah keberatan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan seorang kerabat
dekat Ustman bin Affan, khalifah sebelumnya yang mati terbunuh. Untuk segera menindak
lanjuti masalah kematian Ustman, dan menuduh Ali sebagai salah satu penyebab
kematian Ustman. Karena salah satu pembunuh Ustman adalah Muhammad ibn Abi Bakr
anak angkat Ali. Tapi Ali tidak menghiraukannya.
Dari sini
pecahlah perang Siffin, antara Ali dan Mu’awiyah. Dalam pertempuran ini pihak
Mu’awiyah kalah dan mengakibatkan salah satu kaki tangan Mu’awiyah bernama ‘Amr
ibn Al-ash untuk mengangkat Al-Qur’an ke atas, dengan itu mendesak Ali untuk
melakukan arbitrase berupa tahkim atau damai. Namun, dari keputusan Ali
menyetujui tahkim itu tidak disetujui oleh sebagian tentaranya, yang akhirnya menuduh
Ali sebagai pendosa besar dan segera meninggalkan barisannya. Inilah cikal
bakal aliran Khawarij.[1]
[2]
Penyematan
nama Khawarij ini karena mereka keluar dari barisan Ali. Atau menurut pendapat
lain didasarkan pada QS. An Nisa’ : 100 yang berbunyi “keluar dari rumah
lari kepada Allah dan Rasul-Nya”. Maksutnya mereka keluar dari rumahnya
untuk mengabdikan diri untuk Allah dan Rasul-Nya. Terkadang Khawarij menamakan
diri mereka sebagai Kaum Syurah, artinya orang-orang yang mengorbankan
dirinya untuk kepentingan keridhaan Allah”. Pendapat ini didasarkan pada QS.
Al-Baqarah : 207 yang berbunyi “dan diantara manusia ada yang mengorbankan
dirinya karena mencari keridhaan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya”.[3]
[4]
Meskipun sudah
jelas mengalami kekalahan tapi mereka tetap menyusun barisan kembali untuk
meneruskan perlawanan terhadap kekuasaan resmi baik pada zaman kekuasaan Bani
Umayyah maupun Bani Abbasiyah. Awalnya markas besar mereka berada di Harura, tidak
jauh dari Kufah (Irak) dengan jumlah diperkirakan dua belas ribu orang dan
dipimpin oleh Abdullah ibn Wahab al-Rasidi. Mayoritas anggota Khawarij adalah
orang-orang Badui yang hidup di padang pasir tandus. Sehingga membentuk mereka
menjadi pribadi yang sederhana dalam hidup dan pemikiran, tapi berkeras hati,
berani, bersifat merdeka, bengis, suka kekerasan , tidak takut mati, jauh dari
ilmu pengetahuan dan fanatic. Oleh karena itu mereka memahami Al-Qur’an hanya
dari teksnya atau makna lahir nash.
2.
Prinsip-prinsip
Ajaran Khawarij
Prinsip-prinsip
mereka adalah manifestasi dari cara dan kedangkalan berfikir serta kebencian mereka
terhadap suku Quraisy dan semua kabilah Mudhar. Berikut beberapa
prinsip-prinsip ajaran yang telah disepakati oleh Khawarij.
a.
Pengangkatan khalifah akan sah jika
berdasarkan pemilihan yang bebas dan dilakukan oleh semua umat muslim tanpa
deskriminasi. Seorang khalifah haruslah adil, malaksanakan syari’at, serta jauh
dari kesalahan dan penyelewengan. Jika terjadi penyimpangan, ia wajib
diturunkan dari jabatannya atau dibunuh. Inilah prinsip yang paling tegas.
b.
Jabatan khalifah itu berlaku untuk
semua golongan, bukan dikhususkan hanya utuk keluarga Arab atau dimonopoli oleh
suku Quraisy. Bahkan mereka mengutamakan non-Quraisy dengan alasan jika
khalifah melakukan penyelewengan atau melanggar syari’at akan mudah dijatuhkan
tanpa adanya fanatisme yang mempertahankan atau keturunan yang mewarisinya.
c.
Pengangkatan khalifah bukanlah
suatu kewajiban tapi hanya bersifat kebolehan. Jika masyarakat menganggap
masalah mereka tidak bisa diselesaikan tanpa seorang imam (khalifah) yang dapat
membimbing masyarakat ke jalan yang benar, maka ia boleh diangkat. Kalaupun
pengangkatan itu menjadi wajib, maka kewajiban itu berdasarkan kemaslahatan dan
kebutuhan.
d.
Orang yang bedosa adalah kafir. Tidak
ada perbedaan dosa satu dengan dosa yang lain. Bahkan kesalahan berpendapat
merupakan dosa jika pendapat tersebut bertentangan dengan kebenaran. Prinsip
keempat inilah yang membuat Khawarij keluar dari mayoritas islam. Dan
menganggap semua orang yang berbeda paham dengannya telah menjadi musyrik.
Berikut dalil yang menggambarkan alur pikiran mereka berdasarkan Ibn Abi
al-Hadid dalam kitabnya Syarh Najh al-Balaghah, dengan firman Allah : “mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Dari sinilah Khawarij menetapkan
orang yang meninggalkan haji menjadi kafir, karena meninggalkan haji adalah
dosa. Firman Allah :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ
بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُو لَئِكَ هُمُ الْكَفِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir. (QS. Al-Ma’idah : 44) [5]
3.
Aliran-aliran
Dalam Khawarij
Menurut
al-Syahrastani kaum khawarij terpecah menjadi delapan belas sub sekte, menurut
al-Baghdadi dua puluh sub sekte, dan menurut Al-Asy’ari terbagai dalam jumlah
yang lebih banyak lagi. Sub-sub aliran dari Khawarij adalah :
a)
Al-Muhakkimah
Golongan ini
terdiri dari golongan Khawarij asli yang merupakan pengikut-pengikut Ali. Mereka
menganggap bahwa Ali, Mu’awiyah, dan dua pengantara ‘Amr ibn al-‘As dan Abu
Musa al-‘Asyari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi
kafir.[6]
b)
Al-Azariqah
Golongan yang dipimpin oleh Nafi ibn Al-Azraq, dan nama golongann ini
diambilkan dari nama khalifah pertama mereka yaitu Al-Azraq yang menjadi
Azariqah. Inilah mazhab Khawarij yang mempunyai pendukung terbanyak sekitar 20
ribu orang. Berikut beberapa prinsip aliran ini yyang membedakan dengan aliran
lain Khawarij lainnya :
·
Semua orang yang berbeda pendapat dengan mereka adalah musyrik yang kekal
di dalam neraka.
·
Wilayah yang tidak termasuk wilayah Azariqah adalah medan perang, dan
dibenarkan melakukan apapun yang diperbolehkan dalam peperangan melawan orang
kafir.
·
Dosa orang-orang yang berdosa karena menentang paham mereka akan menurun
kepada anak-anaknya yang akan menjadikan mereka kekal di neraka.
·
Mereka tidak mengakui adanya hukum rajam, hanya ada hukum jild (cambuk
seratus kali) bagi pezina. Karena rajam tidak ditemukan dalam Qur’an maupun
sunnah.
·
Hukuman dera bagi penuduh zina hanya berlaku bagi orang yang menuduh
seorang wanita telah berzina, tapi jika yang dituduh seorang laki-laki hukuman
tersebut tidak berlaku. Alasannya adalah tidak disebutkannya laki-laki dalam
QS. An-Nur:4.
c)
Al-Najdah
Pemimpin aliran ini adalah Najdah ibn ‘Uwaimir. Golongan ini berpendapat
bahwa mengangkat seorang imam itu bukanlah sebuah kewajiban, tapi karena
kemaslahatan. Perbedaan aliran ini dengan aliran Khawarij yang lain yaitu
prinsip taqiyyah. Seorang Khawarij boleh menyembunyikan identitasnya
dengan tujuan mencegah serangan dan keamanan dirinya. Awalnya golongan ini
berada di Yamamah namun akhirnya mereka pindah dan menguasai daerah-daerah
Bahrain, Hadramaut, Thaif dan Yaman.
Golongan ini akhirnya pecah menjadi tiga kelompok akibat adanya
perselisihan yang terjadi. Kelompok pertama dipimpin oleh ‘Athiyyah ibn Al-Aswad
dan pergi ke Sijistan. Kelompok kedua dibawah pimpinan Abu Fudaik, kelompok ini
merupakan pendukung aliran Najdah terkuat dengan daerah-daerah yang sebelumnya
dikuasai Najdah. Dan kelompok ketiga merupakan sisa dari pengikut Najdah,
kelompok ini tidak berani menisbahkan kelompoknya kepada Najdah, dan tanpa
adanya pemimpin.
d)
Al-Shafriyyah
Penganut golongan ini adalah Ziyad ibn al-Ashfar. Kelompok ini merupakan
golongan ekstrim karena masih dekat dengan golongan al-Azariqah. Namun, berikut
ada beberapa oendapat yang membuat mereka berbeda dengan al-Azariqah :
·
Orang Sufriah yang tidak hijrah tidak dipandang orang kafir.
·
Anak-anak kaum musyrik tidak boleh dibunuh.
·
Tidak semua orang yang berdosa dipandang kafir. Karena mereka membagi dosa
besar menjadi dua, yaitu pertama dosa yang ada sangsinya didunia dan akhirat
seperti zina dan membunuh, si pelaku tidak dipandang sebagai kafir, dan
golongan kedua adalah dosa yang tidak ada sangsinya didunia seperti dosa
meninggalkan sembahyang, inilah yang dianggap menjadi kafir.
·
Daerah islam selain daerahnya bukanlah medan perang sehingga tidak harus
diperangi. Dan anak-anak serta perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.
·
Kufr dibagi menjadi dua, yaitu kufr bin inkar al-ni’mah berarti
mengingkari rahmat Allah, dan kufr bin inkar al-rububiah yang berarti
mengingkari Tuhan. Jadi, term kafir disini tidak selamanya harus keluar dari
Islam.
e)
Al-‘Ajaridah
Golongan ini dipimpin oleh ‘Abd al-Karim ibn ‘Ajrad, salah seorang yang
keluar dari aliran Najdah yang bersama pengikutnya pergi ke Sijistan. Maka
inilah yang menyebabkan paham mereka berdekatan dengan paham Najdah. Berikut
beberapa pendapat mereka :
·
Calon pemimpin adalah orang Khawarij yang bertakwa meskipun tidak turut
dalam perang.
·
Jihad tidak diwajibkan, hanya orang yang mampu yang wajib turut andil dalam
peperangan.
·
Hijrah dari wilayah penganut paham yang berlainan bukan merupakan
kewajiban, merupakan hanya perbuatan terpuji.
·
Hanya boleh merampas merampas harta orang yang berlainan paham dan
diperangi.
Sebagai golongan Khawarij, golongan ini juga mengalami perpecahan,
diantaranya adalah golongan al-Maimunah dan al-Hamziah ang menganut paham
qadariah, sedangkan golongan al-Syu’aibiah dan al-Hamiziah yang menganut
Jabbariyah.
f)
Al-Ibadhiyyah
Golongan yang dipimpin oleh ‘Abdullah ibn Ibad ini merupakan golongan yang
paling moderat. Golongan ini merupakan bagian dari golongan Azariqah yang
keluar. Kemoderatan pahamnya dapat kita lihat sebagai berikut :
·
Orang islam yang tak sepaham dengan mereka adalah kafir, namun dengan mereka
masih diperbolehkan hubungan pernikahan dan waris, darah mereka juga haram
dibunuh.
·
Daerah orang islam yang tidak sepaham bukanlah medan perang kecuali camp
pemerintah.
·
Orang islam yang melakukan dosa besar adalah muwahhid (yang meng-Esakan Allah)
namun bukan mukmin, tapi seorang kafir agama.
·
Hanya kuda dan senjata yang boleh dirampas dalam perang. Emas dan perak
harus dikembalikan.
Dari sekian golongan-golongan yang muncul dari Khawarij, hanya golongan ini
yang masih ada sampai sekarang karena pahamnya yang moderat. Golongan ini bisa
kita jumpai di Zanzibar, Afrika Utara, Umman dan Arabia Selatan.[7] [8]
4.
Kesimpulan
Khawarij muncul setelah pecahnya
perang Siffin antara Mu’awiyah dengan Ali. Dalam perang tersebut pihak Mu’awiyah
mengalami kekalahan dan segera mengangkat Qur’an sehingga mendesak Ali untuk
mengadakan arbitrase dengan tahkim. Namun, keputusan Ali mendapat tentangan
dari sebagian tentaranya. Tentara yang tidak setuju inilah yang kemudian keluar
dari barisan yang kemudian menamakan kelompoknya sebagai Khawarij.
Mayoritas pengikut Khawarij ini
adalah orang Badui yang hidup di padang pasir nan gersang yang membuat
kepribadian mereka keras kepala, suka kekerasann dan jauh dari ilmu
pengetahuan. Mereka juga mendasarkan argumen atas prinsip-prinsip mereka dari
makna teks nash saja tanpa menilik makna konteksnya. Inilah yang menyebabkan
mereka begitu mudah terpecah menjadi kelompok-kelompok kecil seperti al-Muhakkimah,
al-Azariqah, al-Najdat, al-‘Ajaridah, al-Sufriah, dan al-Ibadhiyyah. Bahkan
hampir dari setaiap golongan tersebut masih terpecah lagi menjadi
golongan-golongan yang lebih kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. A. Ghofir Romas. ILMU TAUHID. Semarang:
Badan Penerbit Fakultas Da’wah IAIN Walisongo, 1986.
H. Sahilun A. Nasir. Pengantar
Ilmu Kalam. Cet-II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994.
Harun Nasution. TEOLOGI
ISLAM Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Cet-V. Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.
Imam Muhammad Abu
Zahrah. Aliran Politik Dan ’Aqidah Dalam Islam. Edited by Hery Noer Aly.
Translated by Abd. Rahman Dahlan and Ahmad Qarib. Cet-I. Jakarta Selatan: Logos
Publishing House, 1996.
[1]
Harun Nasution, TEOLOGI
ISLAM Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Cet-V (Jakarta: Penerbit
Universitas Indonesia (UI-Press), 1986), 1–6.
[2]
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran
Politik Dan ’Aqidah Dalam Islam, ed. Hery Noer Aly, trans. Abd. Rahman
Dahlan and Ahmad Qarib, Cet-I (Jakarta Selatan: Logos Publishing House, 1996),
63–64.
[3]
Drs. A. Ghofir Romas, ILMU
TAUHID (Semarang: Badan Penerbit Fakultas Da’wah IAIN Walisongo, 1986),
70–71.
[4]
H. Sahilun A. Nasir, Pengantar
Ilmu Kalam, Cet-II (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994), 93–94.
[5]
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran
Politik Dan ’Aqidah Dalam Islam, 69–70.
[6]
Harun Nasution, TEOLOGI
ISLAM Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, 13–14.
[7]
Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran
Politik Dan ’Aqidah Dalam Islam, 78–84.
[8]
Harun Nasution, TEOLOGI
ISLAM Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, 13–21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar