Kamis, 17 Oktober 2013

Ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu persoalan yang masih banyak diperdebatkan oleh para pakar baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang mempunyai perhatian khusus terhadap ilmu – ilmu Al – Qur’an (‘ulum al-Qur’an) adalah ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih. Penelaahan dan penelitian seputar persoalan ini mewarnai khasanah keilmuan islam terutama yang menyangkut penafsiran Al – Qur’an.
Salah satu pakar yang intens membahas masalah ini adalah ‘Ali bin Hamzah Al-Kisa’i (179-192H). Seorang sarjana muslim yang terkenal sebagai ahli qira’ah dengan karya monumentalnya Al-Mutasyabihat fi Al-Qur’an. Di dalamnya menghimpun teks-teks yang termasuk kedalam kategori mutasyabih.
Dan berikut akan dijelaskan tentang ayat-ayat muhkan dan mutasyabih.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksut ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabuh secara umum?
2.      Apa yang dimaksut ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabuh secara khusus?
3.      Bagaimana pandangan para ulama terhadap ayat Mutasyabih ?
4.      Bagaimana perbedaan dua pendapat dalam memahami takwil ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ayat – ayat Muhkam dan Mutasyabuh Secara Umum (A’m)
Menurut bahasa Muhkam diambil dari ‘hakamtu dabbah wa ahkamtu’, yang artinya saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. “wa ihkam asy-syai” artinya menguatkan, dan muhkam berarti yang dikokohkan.[1] Ihkam Al-kalam berati menguatkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari berita yang salah.
Al – Qur’an itu seluruhnya adalah Muhkam. Maksutnya berarti perkataan Al-Qur’an itu adalah kokoh dan kuat, membedakan antara yang hak dan yang bathil, yang benar dan yang bohong, ini yang disebut ihkamul a’m atau makna muhkam secara umum. [2] firman Allah dalam AL Qur’an.
آلرقلى  كِتبٌ اُحْكِمَتْ ايتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيْمٍ خَبِيْرٍ (هود :١)
Alif Lam Mi Raa. (Inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi dan dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi Allah Yang Mahabijaksana lagi Mahatahu. (QS 11:1).
Contoh-contoh ayat muhkam dalam al Qur’an adalah halal, haram, hukum-hukum Allah, fardhunya, janji-janjinya dan ancamannya.
Mutasyabuh menurut bahasa terambil dari tasyabuh yaitu yang satu diserupakan dengan yang satu lagi. Syubhah yang berarti keadaan dimana salah satu dari dua hal tidak dapat dibedakan karena adanya kesamaan  antara keduanya.[3] 
Al Qur’an seluruhnya adalah mutasyabuh, maksutnya yaitu satu sama lainnya itu serupa dalam segi perkataan, kesempurnaan maupun kebaikannya. Yang satu membenarkan yang lain dan sesuai pula makananya inilah yang disebut tasyabuh al-‘amm atau mutasyabuh dalam arti umum. Berfirman Allah dalam Al – Qur’an.[4]
اَللهُ نَزَلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتبًامُتَشَابِهَامَّثَاِنيَ (الزّمر : ٢٣)
            Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur’an yang serupa lagi berulang-ulang. (QS 39 : 23) 
Dan yang termasuk contoh ayat-ayat mutasyabuh seperti ayat-ayat mansukh, dan asma’ Allah serta sifat-Nya.
B.     Ayat – ayat Muhkam dan Mutasyabuh Secara Khusus (Khash)
Dalam Al-Qur’an disebutkan ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabuh yang bisa dimaknai secara khusus, adalah QS. Ali Imran : 7.
u هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلا أُولُو الألْبَابِ (٧)
 “Dia-lah yang menurunkan Al kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, Padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS Ali Imran : 7)
Khusus dalam pendefinisian ayat Muhkam dan Mutasyabuh banyak terjadi perbedaan, namun intinya sebagai berikut :
1.      Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksutnya, sedangkan mutasyabuh hanyalah diketahui maksutnya oleh Allah sendiri.
2.      Muhkam adalah ayat yang mengandung satu segi, sedangkan mutasyabuh mengandung banyak segi.
3.      Muhkam adalah ayat yang maknanya bias diketahui secara langsung, tanpa butuh keterangan lain, sedang Mutasyabih memerlukan penjelasan dengan merujuk pada ayat-ayat lain.[5]
Sebab terjadinya ayat mutasyabuh adalah karena ketersembunyian pada makna dan lafal sekaligus. ataupun ketersembunyian lafal dan makna karena ganjil dan jarangnya dipakai. Berikut contoh ketersembunyian pada lafal karena ganjil atau jarangnya digunakan.            وَفَاكِهَةً وَ اَبًا (عبس :٣١) ,(dan buah-buahan serta rumput-rumputan),  lafal اَبٌ disini diartikan rumput-rumputan berdasarkan pemahaman ayat berikutnya. مَتَا عًا لَكُمْ وَ لِأَنْعَامِكُمْ (عبس : ٣٢)  (untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu).
Dan berikut mutasyabuh yang timbul dari ketersembunyian pada makna adalah ayat-ayat tentang sifat-sifat Tuhan, seperti :   يَدُا للهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ (الفتح : ١٠)( Tangan Allah diatas tangan mereka (QS 48:10). Mutasyabuh karena ketersembunyian pada makna dan lafal sekaligus seperti contoh dibawah ini :
وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْأَبْوَابِهَاوَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٨٩)
 (……. dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.) (QS Al-Baqarah : 189)
Ayat tersebut tidak akan dimengerti orang yang tidak mengetahui adat pada masa jahiliyah, orang-orang yang berihram di waktu haji, mereka memasuki rumah dari belakang bukan dari depan. Ketersembunyian makna dari ayat ini kembali pada lafal ringkasnya.[6] [7]
Menurut al-Zarqani ataupun menurut al-Raghib al-Asfhani, ayat-ayat mutasyabih itu dibagi menjadi tiga.
a.       Ayat – ayat yang sama sekali tidak ada jalan manusia untuk mengetahui maknanya, seperti datangnya hari kiamat, hakikat surga, neraka, datangnya binatang dabbah al-ardh menjelang kiamat, dan hal-hal ghaib lainnya.
b.      Ayat-ayat yang manusia bisa mengetahui maknanya dari berbagai sarana yang memiliki kemungkinan untuk mengetahuinya seperti, penelitian dan pengkajian. Contohnya mutasyabih yang timbul akibat ringkasnya ayat dan hukkum-hukum yang ambigu.
c.       Ayat-ayat yang maknanya hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang mendalam ilmunya dan tidak dapat diketahui selain mereka. Seperti yang diisyaratkan Nabi dengan doanya untuk Ibn Abbas.
اَللّهُمَّ فَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ وَعَلِمْهُ التَّأوِيْلَ
“Ya Tuhanku. Jadikanlah dia seorang yang paham dalam Agama, dan ajarkanlah kepadanya takwil”

C.    Pandangan Ulama Terhadap Ayat-ayat Mutasyabih.
Sama halnya perbedaan pendapat para ulama tentang pendefinisian ayat-ayat muhkam dan mutasyabih secara khusus, dalam memberikan pendapatnya tentang ayat-ayat mutasyabih mereka juga menuai banyak perbedaan.
Pendapat pertama (isti’naf). Pendapat ini didukung oleh Ubay bin Ka’ab, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, dan sejumlah sahabat serta thabiin. Alasan mereka adalah seperti yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak-nya, dari Ibn Abbas, bahwa ia membaca : “Wa ma ya’lamu ta ‘wilahu illa Allah, wa ar-rasikhuna fil ‘ilmi yaquluna amanna bihi”. Begitu juga dengan qira’ah Ibn Mas’ud : “Wa inna ta’wilahu ‘indallahi wa ar-rasikhuna fi al-‘ilmi yaquluna amanna bihi”. Dalam ayat itu menyatakan celaan terhadap orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan menyifatinya sebagai orang-orang yang hatinya condong pada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah. Mereka beranggapan bahwa takwil tidak diketahui oleh siapapun kecuali Allah itu sendiri. Bagi mereka yang mempunyai ilmu yang mendalam tentang takwil Al Qur’an, berakhir pada ucapan : “Kami mengimaninya” (amanna bihi)
Dari Aisyah, menurut hadist yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Rasul membaca : “Huwalladzi anzala ‘alaika al-kitaba sampai ulul albab”. Kemudian beliau bersabda, “Apabila kamu melihat orang yang suka mengikuti ayat-ayat mutasyabihat, maka itulah mereka yang disinyalir Allah. Maka waspadalah terhadap mereka”.
Pendapat kedua, huruf wawu sebagai huruf ‘athaf , diikuti oleh sebagian ulama Mujtahid. Mereka berkata : “saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari Al-fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya tanyakan kepadanya tafsirnya.” Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Al-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan : “Inilah pendapat yang paling shahih, karena tidak mungkin Allah menyeru hamba-hambanya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka”[8]. Begitu juga menurut Abu al-Hasan al-Asy’ari, ayat tersebut berhenti pada “wa al-rasikhuna fi al-ilmi”. Dengan demikian para ulama mengetahui takwilnya. Dan pendapat ini juga dipertegas oleh Abu Ishaq al-Syairazi yang mengatakan “ Allah telah melimpahkan pengetahuan-Nya mengenai takwil kepada para ulama yang ilmunya mendalam, sebab firman yang diturunkan adalah pujian untuk mereka. Kalau mereka tidak mengetahui maknanya, berarti mereka sama dengan kaum awam”. [9]
Dengan pendapat yang saling kontradiktif ini. Al-Raghib al-Asfahani akhirnya membagi ayat-ayat mutasyabihat untuk menengahi permasalahan ini seperti yang sudah disebutkan diatas. Juga diperkuat dengan perkataannya :
“Jika engkau telah mengetahui kalimat tersebut, maka akan diketahui bahwa akhir kalimat tersebut adalah pada firman Allah : “wa ma ya’lamu ta’wilahu illa Allah”. Sedangkan menyambungkannya (washal) dengan kalimat: “wa al-rasikhuna fi al-ilmi” juga boleh. Dan setiap pendapat tersebut mempunyai arah pemahaman tersendiri, sebagaimana ditunjukan oleh perincian terdahulu”[10]
D.    Perbedaan Dua Pendapat Memahami Takwil
Dengan`` takwil inilah kedua pendapat yang saling kontradiktif ini bisa dikompromikan. Karena lafal takwil sendiri digunakan untuk menunjukan tiga makna :
1)      Takwil dengan makna tafsir (menerangkan, menjelaskan), yaitu pembicaraan untuk menafsirkan lafal-lafal agar maknanya dapat dipahami.
2)      Takwil dengan makna esensi / hakekat yang dimaksut suatu lafal / perkataan. Artinya kalam itu merujuk pada makna hakikinya yang merupakan esensi yang sebenarnya.[11]
3)      Takwil berarti memalingkan sebuah lafal dari makna yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena ada suatu dalil yang menghendakinya. Inilah yang dimaksudkan oleh mayoritas ulama mutaakhirin.[12]
Golongan yang berpendapat waqaf pada lafal, “Wama ya’lamu ta’wiluhu allallah” menjadi “war rasikhuna fil ‘ilmi”, sebagai permulaan kalimat (isti’naf), dalam hal ini berarti takwil termasuk pada pengertian kedua, yaitu hakekat / esensi yang dimaksut dari suatu lafal/perkataan. Karena hakekat Allah serta esensi-Nya hanya tidak ada yang tahu kecuali Allah sendiri.
Dan golongan yang berpendapat waqaf pada lafal, “war rasikhuna fil ‘ilmi” menjadikan “wawu” sebagau athaf bukan isti’naf berarti takwil tersebut dengan makna pertama, seperti perkataan Ats-Tsauri: “Jika dikatakan, ia mengetahui yang mutasyabih, maksutnya ialah bahwa ia mengetahui tafsirnya.”


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian Muhkam secara umum adalah Al – Qur’an itu seluruhnya adalah Muhkam. Maksutnya berarti perkataan Al-Qur’an itu adalah kokoh dan kuat, membedakan antara yang hak dan yang bathil, yang benar dan yang bohong. Sedangkan Mutasyabuh. Al Qur’an seluruhnya adalah mutasyabuh, yaitu satu sama lainnya itu serupa dalam segi perkataan, kesempurnaan maupun kebaikannya. Yang satu membenarkan yang lain dan sesuai pula makananya.
Khusus dalam pendefinisian ayat Muhkam dan Mutasyabuh secara khusus sebagai berikut :
1.      Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksutnya, sedangkan mutasyabuh hanyalah diketahui maksutnya oleh Allah sendiri.
2.      Muhkam adalah ayat yang mengandung satu segi, sedangkan mutasyabuh mengandung banyak segi.
3.      Muhkam adalah ayat yang maknanya bias diketahui secara langsung, tanpa butuh keterangan lain, sedang Mutasyabih memerlukan penjelasan dengan merujuk pada ayat-ayat lain.
Perbedaan pendapat tentang ayat mutasyabuh, yang pertama (isti’naf), Mereka beranggapan bahwa takwil tidak diketahui oleh siapapun kecuali Allah itu sendiri. Bagi mereka yang mempunyai ilmu yang mendalam tentang takwil Al Qur’an, berakhir pada ucapan : “Kami mengimaninya” (amanna bihi). Pendapat kedua, huruf wawu sebagai huruf ‘athaf, tidak mungkin Allah menyeru hamba-hambanya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka. Kalau mereka tidak mengetahui maknanya, berarti mereka sama dengan kaum awam.
Perbedaan pendapat dalam memahami takwil, golongan pertama yang berpendapat waqaf pada lafal, berarti takwil termasuk pada pengertian kedua, yaitu hakekat / esensi yang dimaksut dari suatu lafal/perkataan. Dan golongan yang berpendapat waqaf pada lafal, berarti takwil tersebut dengan makna pertama, takwil dengan makna tafsir (menerangkan, menjelaskan), yaitu pembicaraan untuk menafsirkan lafal-lafal agar maknanya dapat dipahami.


DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Ahmad Syadali, and Drs. H. Ahmad Rofi’i. ULUMUL QURAN I. cetakan II Revisi. Bandung: CV PUSTAKA SETIA, n.d.
Mana’ul Quthan. Mahabits Fi “Ulumil Qur”an. cetakan pertama. PT RINEKA CIPTA, 1995.
Mohammad Nor Ichwan, M.Ag. STUDI ILMU-ILMU SL-QUR’AN. cetakan I. Semarang: RaSAIL Media Group, 2008.
Syaikh Manna’ Al-Qathan. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an. cetakan I. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006.




[1] Syaikh Manna’ Al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, cetakan I (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), 264.
[2] Ibid., 265.
[3] Ibid.
[4] Mana’ul Quthan, Mahabits Fi “Ulumil Qur”an, cetakan pertama (PT RINEKA CIPTA, 1995), 3.
[5] Syaikh Manna’ Al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, 266.
[6] Drs. H. Ahmad Syadali and Drs. H. Ahmad Rofi’i, ULUMUL QURAN I, cetakan II Revisi (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, n.d.), 204–206.
[7] Mohammad Nor Ichwan, M.Ag, STUDI ILMU-ILMU SL-QUR’AN, cetakan I (Semarang: RaSAIL Media Group, 2008), 191.
[8] Syaikh Manna’ Al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, 267–268.
[9] Mohammad Nor Ichwan, M.Ag, STUDI ILMU-ILMU SL-QUR’AN, 194–195.
[10] Ibid., 195.
[11] Ibid.
[12] Syaikh Manna’ Al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, 268.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Salam,

Sedikit pembetulan, sila lihat penjelasan ayat2 muhkam dan mutasyabih dlm http://kajian-quran.blogspot.com/

wajib kita beriman bahwa seluruh ayat2 Al-Quran samada muhkam atau mutasyabih adalah ayat-ayat yg jelas lagi terang. menjadi kufur sekiranya kita mengatakan bahwa ayat2 mutasyabihat itu ayat2 yg kurang jelas atau samar2 sbb Allah menyatakan ayat2 mutasyabihat adalah ayat2 petunjuk "hudan".
Mana mungkin petunjuk atau hudan itu boleh kabur atau samar-samar sbb hudan itulah yg akan menjadikan umat Islam umat terbaik "khaira ummatin".